Pembinaan Ke PT.KJM

Bangka, Guna meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja, pengusaha (Apindo) dan institusi pemerintah yang tergabung dalam satu lembaga kerja sama triparti melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang (pengolahan timah) yang dianggap memerlukan pembinaan dan arahan berkenaan dengan ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu (19/10/2016).

Selaku Manajer perusahaan, Yohanes Sanusi menyampaikan,”bahwa perusahaan yang dipimpin bergerak dalam bidang tambang pengolahan timah memiliki sejumlah karyawan sebanyak 103 personil yang terbagi 90 orang merupakan tetap sedangkan 13 masih PKWT (perjanjian Kerja Waktu Tertentu),”.

“ Sejumlah 103 personil tersebut telah  di daftarkan ke jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan, dengan demikian  mereka masuk dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan kesehatan, berikut penerimaan skala upah yang didapat untuk gaji minimum Rp.2.341.500,- ., hak cuti, lembur, jam kerja, tunjangan hari raya, dan kesemua tersebut tertera jelas dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama,”papar nya.

“Meski demikian masih ada sejumlah pekerja yang memang dinilai tidak cakap dan tidak produktif dalam bekerja berimbas kepada kinerja tim dalam melakukan produksi, bagi karyawan sedemikian maka akan kami kenakan sanksi sesuai PP/PKB dengan merumahkan personil tersebut akan tetapi tidak melakukan PHK terhadap bersangkutan,”jelas Johanes.

Menurut tim LKS Triparti menyebutkan,” bahwa tindakan berkenaan dengan karyawan harus mengacu kepada undang-undang Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan sedangkan bagi karyawan PKWT mengacu kepada peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan pelaksana perjanjian kerja waktu tertentu,”.

Dengan melakukan peraturan perundangan Ketenagakerjaan atau turunan nya yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka pada dasarnya segala sesuatu berkenaan dengan masalah ketenagakerjaan dapat diminimalisasikan dan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dapat berjalan dengan baik, dengan demikian produksi perusahaan mencapai profit dapat optimal.(js)

Sumber: 
Hubungan Industrial (LKS Tripartit)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Hubungan Industrial (LKS Tripartit)

Berita

17/04/2026 | iG: bdg photo studio...
17/04/2026 | Linkedln: desy trisnawa...
17/04/2026 | Linkedln: welinda me...
16/04/2026 | Linkedln: ninalita tari...
16/04/2026 | hrd Faznet pangkalpinan...
16/04/2026 | iG: pu sda babel
15/04/2026 | IG: denny aja
15/04/2026 | Linkedln: Ani Chotijah...

Berita Berdasarkan Kategori