Pekerja Formal ter-PHK di sebabkan Pandemik Covid-19

@Informasi  Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel.

 

Bagi Pekerja Formal ter-PHK dan Pekerja yang di Rumahkan(unpaid leave) agar mendaftarkan diri segera ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota (sesuai domisili perusahaan)

 

Sebagai akibat dari Pandemik COVID-19.

 

Untuk kemudian menerima Manfaat Program Kartu Prakerja dari KEMNAKER RI.

 

Implementasi Data Tahap Pertama akan disampaikan oleh Disnaker Babel ke Kemnaker RI pada 07 April 2020. 

.

Dengan demikian bagi pekerja agar Paling Lambat melakukan pendaftaran Pada Hari Sabtu(04 April 2020).

.

 

..

Sumber: 
Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel
Penulis: 
jeffrin phm siregar
Fotografer: 
-
Editor: 
jeffrin phm siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
info bagi pekerja Formal

Berita Berdasarkan Kategori