MOU Dengan BPJS

Pangkalpinang, Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov.Kep.Babel) Didik Suprapto, SE bersama Kepala Cabang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Cabang Kota Pangkalpinang, Hery Subroto melakukan Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding/MOU, Selasa, 01 Maret 2016, berlokasi di Disnakertrans Bangka Belitung.

Menurut Hery Subroto, cara Daftar Anggota BPJS untuk PNS, Umum dan Karyawan – Sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011, setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta anggota BPJS yang setiap bulan diwajibkan untuk memberikan iuran. Sementara bagi rakyat miskin, iuran tersebut ditanggung oleh negara.

Kemudian imbuh nya, manfaat BPJS yang selanjutnya adalah bagi anak anda baik itu anak kandung maupun tiri atau angkat yang sah dari peserta yang mendapatkan tunjangan anak yang telah tercantum didalam daftar gaji atau slip yang dibawah umur dua puluh satu tahun atau yang sudah berumur sampai dua puluh lima tahun tapi masih mengikuti jenjang pendidikan formal, selain itu juga bagi anda yang belum menikah, belum mempunyai pekerjaan sehingga tidak punya penghasilan dan masih menjadi tanggungan si anggota BPJS

Sedangkan  jumlah anak yang akan ditanggung oleh BPJS maksimal dua dan berdasarkan urutan tanggal lahirnya termasuk juga anak angkat, untuk iuran setiap anggota BPJS sangat terjangkau dan juga berdasarkan kelas-kelas yang sudah disediakan, oleh karena itu tinggal memilih sesuai dengan keinginan  dan juga keadaan ekonomi, ujar Kepala Cabang BPJS Kota Pangkalpinang dihadapan kepala Disnaker Bangka Belitung.

Sementara untuk jaminan kesehatan yang dijanjikan oleh pihak BPJS merupakan jaminan perseorangan yang mencakup pelayanan yang berupa preventif, promotif, kuratif termasuk juga pemberian obat-obatan dan bahan medis lainnya yang habis pakai, termasuk pelayanan seperti ambulan dari tempat satu ketempat lain ditanggung oleh pihak BPJS sehingga  tak perlu lagi memikirkan biaya, dan adanya pelayanan forensik bagi anggota BPJS dan juga pemulasan jenazah, imbuh Hery Subroto.

Papar Kepala Cabang BPJS Kota Pangkalpinang selanjutnya berkenaan dengan manfaat BPJS lainnya yakni mendapatkan  biaya kesehatan gratis untuk segala jenis penyakit bagi seluruh anggota BPJS dan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi kesehatan non spesialistik :  Administrasi pelayanan, promotif dan preventif, pula Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif , Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai , Transfusi darah sesuai kebutuhan medis ,  Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama ,  Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi.

Sedangkan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:  Rawat jalan, meliputi:  Administrasi pelayanan , pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis, tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis ,  pelayanan obat dan bahan medis habis pakai , pelayanan alat kesehatan implant , pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi  medis , rehabilitasi medis, pelayanan darah , pelayanan kedokteran forensik , pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan , jelas nya.

Hal terakhir adalah rawat Inap yang meliputi:  perawatan inap non intensif, perawatan inap di ruang intensif, pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri, ujar Kepala Cabang BPJS Kota Pangkalpinang menutup perbincangan Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding/MOU dengan Kepala Disnakertrans Bangka Belitung, Didik Suprapto, SE. (js)

Sumber: 
Humas Disnakertrans (js)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Stakeholder

Berita

07/03/2016 | Humas Disnakertrans (js)
Gubernur  Kepulauan Bangka Belitung, Rustam Effendy
05/03/2016 | Humas Disnakertrans (js)
Pengurus KPAD Bangka Belitung
04/03/2016 | Humas Disnakertrans (js)

Berita Berdasarkan Kategori