Mediasi PT.WWA Dengan PT.Angkasa Pura

Pangkalpinang, Guna meminimalisasikan angka perselisihan dan mengurangi bertambahnya angka pengangguran di wilayah Bangka Belitung, mediator memiliki peran penting dalam melakukan mediasi antara pihak pengusaha dengan para pekerja.

Purnadi Kurniawansyah, SH., selaku mediator Disnakertrans Pemprov Kep Babel (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) menyebutkan, selaku mediator memiliki peran dan tugas melakukan mediasi kalamana terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, dalam hal ini terjadi antaraPT.WWA dengan PT.Angkasa Pura,” tindakan melakukan mediasi lanjutan ini berkenaan dengan kekurangan nilai kontrak yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak PT.Angkasa Pura kepada PT.WWA sehingga mengakibatkan pembayaran gaji karyawan (kekurangan upah) kepada sdri Putri (pengawas sleaning servis) belum sepenuhnya terbayarkan secara legal, beberapa waktu lalu (02/11/2016),”.

“Belum dibayarkan kekurangan nilai kontrak oleh PT.Angkasa Pura kepada PT.WWA disebabkan dalam pembuatan MOU (memorandum of understanding)/ Nota Kesepahaman antara kedua perusahaan, kurang dan tidak teliti dalam menghitung pembayaran upah kepada para pekerja sehinga merugikan pekerja,”papar Purnadi.

“Hingga saat ini belum ditemukannya kesepakatan antar kedua belah pihak dan dilakukannya mediasi lanjutan untuk menemukan kesepakatan  lanjutan,” tegasnya.

Perwakilan dari PT.AP diwakilkan oleh sdr.Agus P sedangkan dari pihak PT.WWA oleh Kusmadi, kedua belah pihak menyebutkan,” bahwa akan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan tuntas dan tidak berlarut, dengan demikian tidak merugikan pekerja dan akan memperbaharui kontrak kerja,”.

Sementara mediator mengharapkan,” kejadian ini sebagai pengalaman berharga bagi keduabelah pihak untuk dikemudian hari berkonsultasi terlebih dahulu kepada Disnakertrans setempat berkenaan dengan UMP terbaru ( untuk di tahun 2017 skala upah di Babel bernilai Rp.2.534.673,75,-,), dengan demikian meminimalisasikan hal yang merugikan pihak lain, tegas Purnadi menutup mediasi.(js)

Sumber: 
Hubungan Industrial (Mediasi).
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Hubungan Industrial (Mediasi).

Berita

20/11/2023 | Disnaker Babel
12,836 kali dilihat
15/10/2020 | https://www.instagram.c...
8,926 kali dilihat
16/02/2016 | Humas Disnakertrans (js...
7,212 kali dilihat
20/08/2024 | Dinas Tenaga Kerja Peme...
6,355 kali dilihat
16/10/2020 | http://poltekkespangkal...
6,318 kali dilihat
30/10/2021 | Bapak Nurul-Pengawas Ke...
6,139 kali dilihat
22/09/2020 | iG Ketenagakerjaan Pang...
5,655 kali dilihat
21/06/2024 | iG: binapentapkk
5,349 kali dilihat
30/12/2024 | Linkedln: pt lambang az...
4,818 kali dilihat
05/03/2020 | https://www.instagram.c...
4,817 kali dilihat

Berita Berdasarkan Kategori