Pemerintah provinsi melalui dinas Tenaga kerja provinsi bekerja sama beberapa waktu lalu denganĀ tim Kanwil ATR/BPN Babel,tim Kantah ATR/BPN bangka Barat,Bidang Transmigrasi Bangka Barat, bagian Hukum Setda KabupatenĀ Bangka Barat,UPTD ESDM Provinsi wilayah Bangka Barat,APH Bangka Barat,aparatur Desa Jebus,pengurus UPT Jebus melaksanakan Penelitian &Validasi Lapangan Pertanahan Kawasan Transmigrasi di area pemukiman transmigrasi UPT Jebus.
Perihal tersebut berkenaan dengan proses untuk penerbitan Sertfitikat Hak Milik/SHM bagi warga pemukiman Transmigrasi Jebus yang selama ini telah menempati tanah transmigrasi sebagaimana peruntukan, dengan demikian dapat sepenuhnya memiliki status kepemilikan tanah menjadi hak milik yang bersertifikat.
Pertemuan beberapa instansi tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat pemukiman transmigrasi yang telah menempati dan mendiami lahan transmigrasi agar tidak menjadi kekhawatiran dikemudian sebab pemerintah akan memproses dan memfasilitasi perijinan dan penerbitan sertifikat kepada warga.
Luas lahan transmigrasi yang dihuni oleh 68 kepala keluarga tersebut seluas 166 Hektar meliputi lahan pekarangan,lahan usaha I & II,beberapa fasilitas publik seperti listrik PLN, aula,ruang pertemuan, Mushola,toilet umum serta beberapa fasilitas publik lainnya bagi keperluan masyarakat pemukiman yang berada di lingkup transmigrasi.(foto/sandri)








