Arahan Kadis Mengenai Surat Edaran Gubernur

Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan perubahan Surat Edaran Nomor:65/430/VI/2016, berkenaan dengan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 11 Februari 2016.

Dalam arahan Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Belitung, Didik Suprapto, pada apel pagi , Selasa,16 Februari 2016,   Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Kep.Babel menindaklanjuti perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007.

Dengan demikian lanjut Didik Suprapto, selaku aparatur sipil negara dan para honorer di lingkup Disnakertrans Bangka Belitung untuk menindaklanjuti surat edaran sebagai pedoman dalam berseragam, hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kedisiplinan di seluruh jajaran aparatur sipil negara beserta para honorer.

Berkenaan dengan perihal diatas, Kasubbag Kepegawaian Disnakertrans Babel, Nurminah,  berharap segenap PNS dilingkungan Disnakertrasn dapat lebih disiplin sebab, Pertama, disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peratuaran atau tunduk pada pengawasan, dan pengendalian.

Kemudian, disiplin sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib. Perkataan disiplin mempunyai arti latihan dan ketaatan kepada aturan. Dengan melaksanakan disiplin, berarti semua pihak dapat menjamin kelangsungan hidup dan kelancaran kegiatan belajar, bekerja, dan berusaha. Kemauan kerja keras yang kita peroleh dari disiplin, akan melahirkan mental yang kuat dan tidak mudah menyerah walaupun dalam keadaan sulit, terlebih sebagai aparatur sipil negara dan honorer di disnakertrans Babel, lanjut Nurminah.

Dalam disiplin sebagai aparatur sipil negara dan bagi honorer dilingkup, Kasubbag Kepegawaian Disnakertrans Babel menjelaskan bahwa, macam kedisiplinan tersebut banyak macam sebagai berikut : 

a. Disiplin dalam Menggunakan Waktu

 Maksudnya bisa menggunakan dan membagi waktu dengan baik. Karena waktu amat berharga dan salah satu kunci kesuksesan adalah dengan bisa menggunakan waktu dengan baik.

b. Disiplin dalam Beribadah

 Maksudnya ialah senantiasa beribadah dengan peraturan-peratuaran yang terdapat didalamnya. Kedisiplinan dalam beribadah amat dibutuhkan, Allah SWT senantiasa menganjurkan manusia untuk Disiplin, sebagai contoh firman Allah SWT.

c. Disiplin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

 Kedisiplinan merupakan hal yang amat menentukan dalam proses pencapaian tujuan pendidikan, sampai terjadi erosi disiplin.

 

Meskipun demikian, menurut Nurminah, tidak semua kedisiplinan dapat direspon positif oleh semua sebabb dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat  yang mempengaruhinya adalah : 1) Faktor tuntutan materi lebih banyak sehingga bagaimana pun jalannya, banyak ditempuh untuk menutupi tuntutan hidup 2) Munculnya selera beberapa manusia yang ingin terlepas dari ikatan dan aturan serta ingin sebebas-bebasnya 3) Pola dan sistem kedisiplinan yang sering berubah 4) Motivasi belajar para peserta didik dan para pendidik menurun 5) Longgarnya peraturan yang ada, papar Kasubbag Kepegawaian Disnakertrans Babel, Nurminah mengakhiri perbincangan.(js)

Sumber: 
Humas Disnakertrans (js)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Kepegawaian

Berita

16/02/2016 | Humas Disnakertrans (js)

Berita Berdasarkan Kategori