5 Pejabat Disnakertrans Berhenti di 2016

Pangkalpinang, Berdasarkan data dari bagian Kepegawaian pada lingkup kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnakertrans Pemprov Kep Babel) dalam tahun 2016 ini beberapa dari sejumlah pegawai PNS (pegawai negeri sipil) akan dan telah memasuki masa purna tugas.   

Sebagaimana dijelaskan oleh Nurminah, selaku Kasubbag Kepegawaian Disnakertrans Pemprov Kep Babel, “ Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) pasal 87 (1) PNS diberhentikan dengan hormat karena (c) mencapai batas usia pensiun , dan pasal 90 batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1)huruf c yaitu (a) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat Administrasi,”.

“Hal tersebut diatas berlaku untuk pejabat struktural,” papar Nurminah.

Sedangkan bagi pejabat fungsional  yang memasuki masa pensiun tandas nya,” berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai batas usia pensiun bagi pejabat Fungsional, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud adalah 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan,”.

“Bagi aparatur negara yang menjabat pada posisi struktural dan fungsional mencapai batas usia 58 tahun pada tahun 2016 tersebut untuk segera melengkapi berkas sebagaimana yang telah ditentukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah ) Pemprov Kep Babel, Ujar nya.

“Untuk dilingkup Disnakertrans Pemprov Kep Babel terdapat 4 ( empat ) orang yang menjabat pada posisi sturktural memasuki purna tugas di tahun 2016 diantaranya, Usman S.Pd, Abujaya, Suyono dan Cikmas Zuhdi SE, jelas nya.

“Sedangkan bagi pejabat fungsional yang memasuki masa purna tugas atas nama Viator Rajagukguk, “tandas Kasubbag Kepegawaian Disnakertrans .

“Dengan kosongnya 5(lima) posisi pejabat tersebut tidaklah mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat sebagai aparatur negara sebab telah diantisipasi oleh Disnakertrans agar pelaksanaan pelayanan publik untuk tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai peraturan,” papar Nurminah menutup.(js)

Sumber: 
Disnakertrans Pemprov Kep Bangka Belitung
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Kepegawaian.

Berita

20/11/2023 | Disnaker Babel
12,837 kali dilihat
15/10/2020 | https://www.instagram.c...
8,931 kali dilihat
16/02/2016 | Humas Disnakertrans (js...
7,212 kali dilihat
20/08/2024 | Dinas Tenaga Kerja Peme...
6,355 kali dilihat
16/10/2020 | http://poltekkespangkal...
6,318 kali dilihat
30/10/2021 | Bapak Nurul-Pengawas Ke...
6,139 kali dilihat
22/09/2020 | iG Ketenagakerjaan Pang...
5,655 kali dilihat
21/06/2024 | iG: binapentapkk
5,349 kali dilihat
05/03/2020 | https://www.instagram.c...
4,819 kali dilihat
30/12/2024 | Linkedln: pt lambang az...
4,818 kali dilihat

Berita Berdasarkan Kategori