Pangkalpinang, Menyikapi surat edaran dari menteri Dalam Negeri berkenaan dengan skala upah di beberapa provinsi di Indonesia di tahun 2017 mendatang maka untuk wilayah Bangka Belitung di tetapkan oleh Plt Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr Yuswandi A. Temenggung, berloksi di ruang Tj.Pesona (01/11/2016).
Dalam penetapan skala upah tersebut, Yuswandi A Tumenggung menyebutkan, “berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 junto peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang upah minimum pasal 6 ayat 1, Gubernur menetapkan UMP (upah minimum provinsi), pasal 6 ayat 2 UMP, kemudian berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2 UMP, upah yang ditetapkan merupakan upah minimum untuk wilayah Bangka Belitung,”.
“Penetapan UMP wilayah Babel mengacu kepada laju tingkat inflasi nasional yang berada pada posisi 3,07% dan produk domestik brutto yang 5,18% ,” lanjut nya.
“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1106/TK.T.2016 tanggal 25 Oktober 2016, tentang penetapan UMP di wilayah Bangka Belitung, besaran UMP di Babel sebesar Rp.2.534.673,75,-,yang berlaku secara efektif mulai tanggal 01 Januari 2017, “ujar Gubernur.
“Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait,” pesan Gubernur, Yuswandi A Tumenggung dihadapan pers dan media.(js)
