Pangkalpinang, Guna terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia di 2019, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan) melakukan sinergisitas dan konsolidasi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Babel, Senin (27 Februari 2017).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Didik Suprapto (kepala Disnaker Pemprov Kep Babel) menyampaikan,”Disnaker Babel memiliki tanggungjawab secara formal berkenaan dengan sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan berupaya memacu pengusaha agar pekerja menjadi anggota peserta jaminan keserhatan masyarakat dengan aturan yang sudah ada,”.
“Untuk memaksimalkan peran serta dan garis koordinasi pengawas ketenagakerjaan di wilayah Babel, terhitung 01 januari 2017 segenap personil Pengawas Ketenagakerjaan diwawah garis koordinasi Disnaker Pemprov Kep Babel,” jelas Didik Suprapto.
“Sedangkan jumlah Pengawas Ketenagakerjaan total seluruh terdapat 35 personil dengan pembagian 7 personil pengawas berada di Pulau Belitung dan 28 personil berada di Pulau Bangka, dengan jumlah sedemikian maka terdapat 10 tim dibentuk untuk mengawasi perusahaan setiap minggu, sedangkan 1 tim nya bertugas sebagai administrasi”Ujar Kadis Tenaga Kerja Babel.
“jika setiap minggu terdapat 10 perusahaan dapat di awasi maka dalam 1 bulan terdapat 40 perusahaan terpantau, dengan demikian dalam 1 (satu) tahun mencapai 480 perusahaan, sedangkan jumlah perusahaan yang ada di wilayah Babel 1.533, untuk dapat memantau dan mendatangi perusahaan tersebut diperlukan waktu 3 (tiga) tahun agar semua persahaan dapat pemantauan langsung dari Pengawas Ketenagakerjaan,”Jelas Didik Suprapto dihadapan Kanwil BPJS Kesehatan .
Didik Suprapto berharap,”dengan pelaksanaan sinergisitas dan konsolidasi antara BPJS Kesehatan, SPSI Babel dan Disnaker Babel dapat dilakukan pembaharuan data perusahaan dan tenaga kerja untuk kemudian bergabung dan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan,”urai Kadis Tenaga Kerja menutup arahan.(js)
