Pangkalpinang, Dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disnakertrans Pemprov Kep Babel) terus berupaya meningkatkan partisipasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Menurut Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Pemprov Kep Babel, Cikmas Zuhdi, dikonfirmasi beberapa waktu lalu (09/08/16) menyatakan, “inti dasar dari hubungan industri terletak kepada ikatan silaturahmi antar pihak pengusaha dengan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh sebagai ajang dengar pendapat dan sekaligus sebagai wadah forum pendapat,”.
“Ikatan silaturahmi secara berkala bekelanjutan tersebut bisa bersifat resmi ataupun tidak (resmi) merupakan modal utama dalam menjalin hubungan personal yang baik terutama kalamana diperhadapkan oleh masalah, guna mencari solusi yang efektif dan efisien, “papar Cikmas Z .
“Dalam hal ini Disnakertrans Pemprov Kep Babel selaku perwakilan dari pemerintah untuk bertindak responsif dan berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan berkenaan dengan industrial, adalah suatu kewajiban bagi institusi Disnakertrans Pemprov Kep Babel melaksanakan tugas atau mencari solusi konkrit dengan baik, benar dan tepat ,” tandas nya.
“Solusi konkrit yang selama ini dilakukan melalui media dialog untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial antara perusahaan dengan para pekerja yang difasilitasi atau dimediasikan oleh tim mediator dari Disnakertrans, “tegas Kabid HI Disnakertrans .
“sebagai catatan bahwa angka perselisihan /kasus (di 2013 berjumlah 38, terselesaikan 11 Kasus atau 28,9%), di tahun (2014 berjumlah 42, terselesaikan 13 atau 30,9%) sedangkan di (tahun 2015 berjumlah 164, terselesaikan 75 kasus atau 45%), dan di tahun 2016 ini cenderung meningkat tajam disebabkan di beberapa wilayah Bangka Belitung mengalami musibah bencana alam beberapa kali dan masyarakat tidak di ijinkan melakukan tambang timah ilegal, “ jelas nya .
“Sedangkan sasaran akhir dari mediasi tersebut ujar Kabid Hubungan Industrial, “ agar menemukan solusi titik temu yang dapat bermanfaat dan berfaedah bagi kedua belah pihak, sebagaimana syarat-syarat kerja yang berkeadilan dengan tidak berentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, “tutup Cikmas Z mengakhiri.(js)
