PERPRES 76/2020: Perubahan atas Perpres No 33/2020 ttg Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
.
pasal 3 :
.ayat (3).a. pekerja/buruh yg terkena PHK.
.
ayat (3).b.2. pekerja bukan penerima upah.termasuk pelaku usaha mikro &kecil.
.
ayat (5):
kartu prakerja tidak dapat diberikan kepada :Pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kades/perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pd BUMN/BUMD.
.
pasal 31(c).(1)....JIKA tidak memenuhi ketentuan WAJIB :mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tsb kepada NEGARA.
.
pasal 31(c).(2)...penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sbgmana dimksd pd ayat (1) dlm jangka waktu paling lama 60(enam puluh hari), pihak Manajemen Pelaksana melakukan GUGATAN GANTI RUGI kpd penerima Kartu Prakerja.
.
sumber berita: PERPRES NOMOR 76/2020.(07 Juli 2020).



