Pangkapinang, Berkenaan dengan skala upah yang mulai diberlakukan oleh pemerintah mengenai upah minimum provinsi (UMP) di wilayah Bangka Belitung (Babel), Kementria Tenaga Kerja Republik Indonesia melalui Direktorat Pengupahan – Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja RI melakukan Sosialisasi Peraturan Perundangan, beberapa waktu lalu (06-07/03/17).
Hadir narasumber pusat Ibu Tianggur Sinaga, Ibu Dinar Titus Joaswitani dan Didik Suprapto memberikan arahan dan pemahaman bagi segenap peserta (100 orang) yang terdiri dari perwakilan unsur Pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, mediator, pengawas ketenagakerjaan guna mensosialisasikan peraturan perundangan mengenai pengupahan.
Dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Kadisnaker Pemprov Kep Babel, Didik Suprapto menyebutkan,”Upah sebagai aspek sensitif dalam lakukan hubungan kerja baik ari sisi pekerja, pengusaha dan serikat pekerja,”
“Upah sebagai penghasilan dari segi pekerja yang dipergunakan dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga dan untuk mendapatkan kepuasan, sedangkan dari sisi pengusaha sebagai biaya produksi,”sebut Didik.
“UMP sebagai nilai minimum dalam pemenuhan kehidupan yang layak, termasuk dalam pemenuhan sandang, pangan, papan, jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja , jaminan hari tua, jaminan kesehatan, kesemuanya harus terpenuhi secara minimal, “jelas nya.
Selanjutnya,”upah minimum sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan dengan demikian hal teresebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja pekerja dan justru bukan sebaliknya,”tegas Kadisnaker Pemprov Kep Babel.
“Keberbedaan pemahaman yang kurang tepat menyebabkan beda pemahaman dan pengertian ,dengan demikian dengan pelaksanaan sosialisasi perundangan mengenai pengupahan ini minimal untuk menyampaikan hal yang sebenarnya berkenaan dengan pengupahan dimana pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja,”Imbuh didik Suprapto.
Dengan demikiana harapan kita bersama,”dengan sosialisasi ini mulai membuka pemahaman bahwa tujuan dari pemerintah untuk kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan pengusaha dalam melanjutkan usaha mereka dengan tidak mengabaikan nilai nilai kemanusiaan dan untuk kemashab-an kita bersama,”tutup Didik Suprapto di hadapan peserta.(js)
