Tripartit Ke PT.Sawindo Kencana

Mentok,Guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, kehadiran pemerintah selaku mediator yang tergabung dalam kelembagaan kerja sama Tripartit melakukan pembinaan lanjutan ke perusahaan PT.SK yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit, beberapa waktu lalu (17/10/2016).

Menurut Saragih selaku manajer PT.SK menyebutkan,” sebagai hak dasar pekerja, sejumlah (hampir) 100 personil yang bekerja tetap di perusahaan ini secara keseluruhan ikut dalam kepesertaan jaminan  kecelakaan kerja, hari tua, kematian dan kesehatan, dengan menjamin kesamaan kesempatan kerja serta perlakuan tanpa diskriminasi,”.

Sementara untuk sistem kerja yang dilaksanakan,”sebagaimana peraturan perundangan yang telah berlaku yakni 7 jam /hari dengan jumlah jam kerja 40 jam kerja seminggu, ditambah UMP yang diperoleh karyawan sesuai UMP Babel (nilai upah di tahun 2015, Rp.2.341.500,-), UMR, yang kesemuaya tercantum dalam Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama,” jelas Saragih.

“Bahkan untuk menciptakan kerjasama yang harmonis dengan penduduk lokal disekitar PT.SK yang memiliki luas lahan 700 Ha ini, pihak manajemen melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar area kebun dengan memberdayakan sesuai pendekatan kearifan lokal, meski dilakukan atas dasar selaku outsourching,” papar nya.

Dengan apa yang dilakukan oleh manajemen PT.SK, harapan dari lembaga LKS Tripartit,”kiranya perusahaan dapat melakukan pembangunan ketenagakerjaan dengan meningkatkan kualitas tenaga kerja dengan meningkatkan perlindungan tenaga kerja sehingga kesejahteraan pekerja/karyawan dan keluarga dapat terwujud,”.(js)

Sumber: 
Hubungan Industrial (LKS Tripartit)
Penulis: 
Jeffrin PHM Siregar
Fotografer: 
Jeffrin PHM Siregar
Editor: 
Jeffrin PHM Siregar
Bidang Informasi: 
Pramas
Tags: 
Hubungan Industrial (LKS Tripartit)

Berita

17/04/2026 | iG: bdg photo studio...
17/04/2026 | Linkedln: desy trisnawa...
17/04/2026 | Linkedln: welinda me...
16/04/2026 | Linkedln: ninalita tari...
16/04/2026 | hrd Faznet pangkalpinan...
16/04/2026 | iG: pu sda babel
15/04/2026 | IG: denny aja
15/04/2026 | Linkedln: Ani Chotijah...

Berita Berdasarkan Kategori