Pangkalpinang, Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didik Suprapto menerima kehadiran karyawan PT.SM yang mendatangi kantor Disnakertrans yang mengeluhkan pembayaran upah mereka tertunda beberapa bulan oleh pihak perusahaan, Selasa 19 April 2016.
Kehadiran para pekerja dari PT.SM yang bergerak di bidang tambang timah yang berlokasi di Kabupaten Bangka diterima dengan baik oleh Didik Suprapto di dampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industri, Cikmas Zuhdi dan oleh pihak kepolisian Kota Pangkalpinang AKBP Zainal H, mereka mengutarakan berkenaan dengan hak mereka sebagai karyawan belum di penuhi oleh pihak manajemen dalam pembayaran upah, ujar Didik.
Salah satu perwakilan pekerja PT.SM mengeluhkan bahwa berkenaan dengan pihak manajemen PT.SM (dari Kabupaten Bangka) yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban mereka untuk membayarkan upah selama 7 (tujuh) bulan kepada 20 orang pekerja, sangat memberatkan sebab belum ada konfirmasi status mereka dan berkenaan gaji sebagai hak mereka yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Disnakertrans Babel selaku mediator akan melakukan fasilitator terhadap pihak manajemen perusahaan tersebut berkenaan dengan adanya laporan dari beberapa karyawan PT.SM yang mengeluhkan kepada pihak pemerintah dan meminta kejelasan akan status mereka sebagai karyawan, dan Disnakertrans Babel beserta aparat kepolisian akan melakukan mediasi kepada pihak manajemen perusahaan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku, papar Didik.
Didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Cikmas Zuhdi dan oleh AKBP Zainal H, Kepala Disnakertrans Babel berjanji akan segera menyelesaikan dengan cepat permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja sesuai dengan jalur hukum sebab perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh pihak Disnakertrans kepada pihak perusahaan PT.SM, dengan demikian permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan baik, benar dan tepat, tegas Didik.(JS)
